Serang,- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sambutannya di
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten 2020 (Selasa,
18/8/2020) kembali menegaskan komitmen
melawan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sejak tiga tahun lalu,
sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Banten.
"Begitu pula dengan para Walikota dan Bupati. Kita
berkomitmen harus bersungguh-sungguh untuk melawan korupsi. Ini tanggungjawab
kita kepada Allah SWT," tambahnya.
Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten
KP3B, Curug Kota Serang diikuti oleh Sekretaris Pemprov Banten Al Muktabar,
Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad
Masykur, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, para bupati/ walikota se Provinsi
Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, para kepala OPD di
lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep
Rahmat Suwandha. Sementara itu, mewakili pimpinan KPK RI, Deputi Pencegahan KPK
RI Pahala Nainggolan mengikuti secara
telekonferensi.
Menurut Gubernur Banten, apabila ada pejabat yang masih mau
korupsi anggaran yang dialokasikan untuk covid-19 dan kepentingan rakyat yang
pada saat ini sedang menderita itu sangat terlalu, dan tidak takut kepada Allah
SWT.
"Jangan pernah berpikiran kerdil, jika masih ada oknum
yang berani melakukan tindakan korupsi di tengah situasi berat ini,"
tegasnya.
"Agama tidak pernah mengajarkan korupsi, bahkan
melarang," tambah Gubernur Banten.
Gubernur Banten juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 tidak
boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Banyak hal harus ditingkatkan agar
unggul dan menjadi pemenang.
Dikatakan, mengenai aset harus menjadi perhatian.
Menurutnya, banyak kasus aset negara dikuasai oleh swasta dengan berbagai cara.
"Begitu juga aset antar daerah. Silakan aset pemerintah
dikelola untuk kepentingan rakyat, jangan ada ego sektoral," ungkap
Gubenur Banten.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga mengucapkan terima kasih kepada BPKP dan KPK
yang bersedia mendampingi para pengguna anggaran, dan ini bukan semata untuk
mencari kesalahan, tapi memberikan koreksi sejak dini.
"Berikan koreksi, berikan kontrol pada tindakan para
pengguna anggaran yang salah. Jangan sampai niat baik kami tercoreng,"
ungkap Gubernur Banten.
Gubernur Banten juga kembali mengajak para Bupati dan
Walikota untuk bersungguh-sungguh dalam menangani Covid-19 yang sudah berada di
posisi Zona Kuning seiring adanya tren kenaikan kasus Covid-19.
"Kalau ada yang bilang Covid-19 sudah berlalu, biarkan
saja perbedaan pendapat itu. Tetapi pemerintah tetap harus ada dan harus hadir
untuk masyarakat, dan jangan membiarkan korban Covid-19 bertambah," lanjut
Gubernur.
Sementara Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh menyatakan bahwa
BPKP sudah mengubah strategi pengawasan dan berjalan sesuai koridor aturan yang
berlaku. Dalam Persepsi BPKP harus dilakukan sejak awal, bukan mencari
kesalahan tapi untuk memperbaiki. Kita konsen pada pencegahan.
"Kita fokus pada pencegahan. Karena kalau uang sudah
cair, sudah bocor, sulit untuk diperbaiki. Jangan takut ketika kami datang dari
pada nanti bermasalah di belakang hari," pungkasnya
Dalam sambutannya, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji menyatakan
dukungannya atas komitmen Gubernur Banten untuk melakukan pemberantasan korupsi
di Provinsi Banten. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab
penegak hukum tetapi tanggung jawab bersama.
"Kami baik diminta atau tidak diminta, harus mengawal
dan mengamankan pengadaan barang dan penyaluran bansos," ungkapnya.
"Marilah kita kawal bersama dan benar-benar digunakan
untuk Covid-19. Pelaku penyelewengan ditindak dengan ancaman setinggi-tingginya
bahkan dengan ancaman hukuman mati," tambah Kajati Banten.
Kajati Banten juga paparkan perkara korupsi yang diangkat
kejaksaan kini harus dilihat niat jahatnya. Sementara tidak semua aparat tahu
tentang niat jahat (mens area). Hal itu dicontohkan pada pengelolaan Dana Desa
oleh Kepala Desa dan Dana Bos oleh Kepala Sekolah. Sehingga, aparat Kejaksaan
harus mendampingi para Kepala Desa dan Kepala Sekolah agar bisa melakukan
penyaluran Dana Desa dan Dana BOS dengan baik.
"Mari kita diskusikan bersama, apakah yang kita lakukan
sudah sesuai dengan peraturan. Silakan Bapak/ibu Bupati atau Walikota datang.
Kami terbuka. Semua untuk pelayanan masyarakat yang sebaik baiknya,"
ungkap Kajati Banten.
Kajati Banten juga ungkapkan komitmennya untuk membantu
pemulihan aset negara. Meskipun dalam penyelesaiannya ada hambatan dengan
prosesnya yang panjang melalui persidangan.
Sementara mewakili Pimpinan KPK RI , Deputi Pencegahan KPK
RI Pahala Nainggolan melalui telekonferensi menyatakan KPK turut senang dengan terwujudnya hibah untuk BPKP di
Provinsi Banten karena akan semakin mempermudah untuk berkoordinasi. Menurutnya,
BPKP harus secara aktif dalam tata kelola pemerintahan.
Dikatakan, Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun
lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Provinsi
Banten se tahap lebih maju, dan tahun ini tentang penanganan aset.
"Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini
tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan
kejaksaan," papar Pahala.
Dijelaskan, saat ini di Provinsi Banten ada sekitar 85 aset bidang tanah termasuk Situ
dan Danau yang terbanyak di Banten. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan
dan ada progres. Disinggung pula masalah sertifikasi tanah dan bangunan di
Provinsi Banten, serta penyerahan aset terhadap daerah-daerah pemekaran di Prov
Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.
"Kita ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya
disertifikasi dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya," ungkap Pahala.
KPK juga meminta 1.732 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
yang tercatat dari Pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya.
"Baru 15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah,
alasannya belum lunas semua. Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga
kalau ada apa-apa dan pengembangnya pergi, aset sudah diserahkan," ungkap
Pahala.
"Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih
baik," tambahnya.
Pahala juga menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan
Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi Banten serta Kabupaten dan Kota sudah 100
persen. Kecuali untuk Kota Cilegon kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang
kurang tiga (3) orang.
"Ke depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov
Banten," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu diserahkan secara simbolis hibah tanah
dan bangunan dari Pemprov Banten untuk BPKP, penandatangan nota kesepahaman
Penyelenggaran Ppendisikan Anti Korupsi di wilayah Provinsi Banten, serta
penyerahan daftar pemulihan aset pemerintah di wilayah Provinsi Banten kepada
Kajati Banten.(foto dok gubernur banten/ editor red)