https://harianrakyatbanten.com

 

Cilegon,-  Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Himpunan Pemuda AL-Khairiyah provinsi Banten, Ahmad Munji angkat bicara terkait dugaan Relawan Ati Marliati di Pemkot Cilegon yang kemudian berujung dipanggilnya Sekda untuk diklarifikasi oleh Bawaslu Cilegon.

Ketua DPW Himpunan Pemuda Al-Khairiyah, Ahmad Munji  mengatakan Pernyataan sekda yang seolah oleh membela peristiwa dugaaan pertemuan Relawan pendukung Pertahana yang menggunakan fasilitas negara seolah membela diri dan seolah membela pimpinannya diduga merupakan kesaksian palsu dan diduga merupakan kebohongan publik.

“ Munji  Apa iya dia tidak baca FB dan statusnya anggota DPRD Partai Golkar yang diduga kuat jelas menunjukan tulisan yang seolah mengarah pertemuan Relawan dengan foto yang diunggahnya”ungkapnya.

Lanjut Munji mengatakan,Kami akan minta penjelasan tertulis bahkan akan mendatangi kantor Sekda Cilegon untuk minta klarifikasi terkait penjelasan yang di sampaikannya dan kami berencana akan meminta sekda agar menjelaskan sekali lagi kepada publik tentang pernyataan kesaksiannya tersebut.

“Jangan sampai sekda seolah menutupi peristiwa tersebut, dengan pernyataan kesaksiannya,.ingat ini Cilegon masyarakatnya tidak bodoh, dan jangan dibodoh bodohi”katanya.

Ia menambahkan,Kami akan Surati juga dan akan mendatangi kementrian dalam Negeri, KASN, dan DPR terkait hal ini, dan jika kesaksian yang di sampaikan sekda itu palsu, maka kami mendesak agar DPR memberhentikan sekda Cilegon dari jabatannya.

“Karena ini preseden buruk bagi kondusifitas daerah, jika Pemilukada diwarnai keterlibatan oknum pejabat ASN, yang diduga berpihak kepada Pertahana. Kita tau saat ini sekda secara jabatan berada di bawah Pertahana, tapi harus di pisahkan antara jabatan dengan agenda politik Pertahana”kata munji.

Kami minta kepada Badan Inteljen Negara, kepolisian dan pihak kementrian dalam negeri serta pihak pihak terkait, agar melakukan investigasi terkait dugaan  keterlibatan sekda dan potensi adanya dugaan kesaksian palsu dan dugaaan kebohongan publik yang bisa jadi tidak melanggar UU Pemilukada tapi berpotensi adanya dugaan pelanggaran ketentuan tentang kepegawaian dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya. 

“Ingat Kondusifitas dan kerawanan sosial bisa terjadi karena adanya kecurangan dan ketidak Adilan”tutp Munji.(red)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.