https://harianrakyatbanten.com

 

CILEGON - Beredarnya pemberitaan sejumlah media dan postingan media sosial sejumlah akun yang mengunggah informasi bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan Tim Paslon 01 Pilkada Cilegon di Kelurahan Bendungan, dinilai sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam yang dilancarkan oleh lawan politik.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Munji selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Ali Mujahidin-Firman Muttakin, membantah bahwa ada timnya yang melakukan praktik money politic di RT 06/03 Kelurahan Bendungan sebagaimana diberitakan di media.

Ahmad Munji menilai di hari tenang ini pihak lawan politiknya mulai menyebar fitnah dan kampanye hitam, karena sudah khawatir kalah dalam pemungutan suara besok 9 Desember 2020.

"Yang diberitakan itu fitnah dan bentuk kampanye hitam. Bisa dilihat konstruksi tulisan beritanya, narasumber tidak menjelaskan siapa pelakunya tapi hanya menyebut Paslonnya. Apalagi dalam berita itu disambung oleh statement dari anaknya calon walikota Ratu Ati Marliati, si Rizki. Jelas-jelas ini opini hitam yang digiring dan fitnah keji," ujar Munji kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Munji juga menilai, praktik kampanye hitam terhadap Paslon 01 terkait penyebaran berita fitnah terlihat massif dilakukan oleh kubu Paslon 02.

"Bisa dilihat di media sosial, Relawan 02 yang namanya Isbat itu langsung mengunggah dan menuduh ke kita, penyebaran massif di grup-grup whatsapp juga mereka lakukan, padahal ini informasi fitnah dan kampanye hitam," ungkap Munji.

Dia juga meyakini bahwa produk berita fitnah terhadap Paslon 01 tersebut dibuat oleh media-media yang diduga terafiliasi dengan Tim Paslon Ati-Sokhidin.

"Saya sebut saja media Berita Karya itu kan punya orang Golkar pimpinan perusahaannya. Ada lagi media Harian Banten yang perusahaannya juga diduga terafiliasi dengan Relawan Paslon 02. Jadi jelas ini bukti nyata fitnah dan kampanye hitam yang dilakukan oleh Tim Paslon 02. Ini adalah pelanggaran di hari tenang, yang membuat situasi tidak kondusif," tegas Munji.

Tidak hanya membantah dan mengklarifikasi, Munji juga menyatakan akan melakukan pelaporan kepada Bawaslu terkait kampanye hitam yang diduga dilancarkan oleh Tim Paslon 02.

Munji juga akan menempuh laporan ke Dewan Pers untuk memperkarakan media online yang telah membuat berita bohong dan tidak berimbang, terlebih media tersebut diduga memiliki hubungan dengan Paslon di Pilkada Cilegon ini.

"Ini masuk delik fitnah dan bisa dijerat UU ITE dan juga kampanye hitam dalam Pilkada, makanya kita akan laporkan ke Bawaslu segera. Selain itu kita juga akan ke Dewan Pers melaporkan media-media yang tidak menjalankan fungsinya dan melanggar kode etik jurnalistik. Ini tidak boleh kita diamkan," tegas Munji.

Hal senada diungkapkan Sayuti Zakaria, Sekretaris Tim Pemenangan MULIA. Ditegaskannya, bahwa praktik kampanye hitam di Pilkada Cilegon 2020 terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU No.10/2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tegas Sayuti.

Sementara diberitakan di sejumlah media, ada warga RT06/RW03, Kelurahan Bendungan, yang bernama Tomi mengaku dirinya didatangi oleh dua orang yang diduga tim pemenangan atau relawan Paslon 01 dan memberi uang Rp 150 ribu untuk mengarahkan memilih Paslon 01.

Warga bernama Tomi itu mengaku didatangi pada Senin (7/12/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. (PRam)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.