CILEGON - Beredarnya pemberitaan sejumlah media dan
postingan media sosial sejumlah akun yang mengunggah informasi bahwa ada dugaan
money politik yang dilakukan Tim Paslon 01 Pilkada Cilegon di Kelurahan
Bendungan, dinilai sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam yang dilancarkan
oleh lawan politik.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Munji selaku Ketua Tim
Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Ali Mujahidin-Firman Muttakin, membantah bahwa
ada timnya yang melakukan praktik money politic di RT 06/03 Kelurahan Bendungan
sebagaimana diberitakan di media.
Ahmad Munji menilai di hari tenang ini pihak lawan
politiknya mulai menyebar fitnah dan kampanye hitam, karena sudah khawatir
kalah dalam pemungutan suara besok 9 Desember 2020.
"Yang diberitakan itu fitnah dan bentuk kampanye
hitam. Bisa dilihat konstruksi tulisan beritanya, narasumber tidak menjelaskan
siapa pelakunya tapi hanya menyebut Paslonnya. Apalagi dalam berita itu
disambung oleh statement dari anaknya calon walikota Ratu Ati Marliati, si
Rizki. Jelas-jelas ini opini hitam yang digiring dan fitnah keji," ujar
Munji kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Munji juga menilai, praktik kampanye hitam terhadap
Paslon 01 terkait penyebaran berita fitnah terlihat massif dilakukan oleh kubu
Paslon 02.
"Bisa dilihat di media sosial, Relawan 02 yang namanya Isbat itu langsung mengunggah dan menuduh ke kita, penyebaran massif di grup-grup whatsapp juga mereka lakukan, padahal ini informasi fitnah dan kampanye hitam," ungkap Munji.
Dia juga meyakini bahwa produk berita fitnah terhadap
Paslon 01 tersebut dibuat oleh media-media yang diduga terafiliasi dengan Tim
Paslon Ati-Sokhidin.
"Saya sebut saja media Berita Karya itu kan
punya orang Golkar pimpinan perusahaannya. Ada lagi media Harian Banten yang
perusahaannya juga diduga terafiliasi dengan Relawan Paslon 02. Jadi jelas ini
bukti nyata fitnah dan kampanye hitam yang dilakukan oleh Tim Paslon 02. Ini
adalah pelanggaran di hari tenang, yang membuat situasi tidak kondusif,"
tegas Munji.
Tidak hanya membantah dan mengklarifikasi, Munji juga
menyatakan akan melakukan pelaporan kepada Bawaslu terkait kampanye hitam yang
diduga dilancarkan oleh Tim Paslon 02.
Munji juga akan menempuh laporan ke Dewan Pers untuk
memperkarakan media online yang telah membuat berita bohong dan tidak
berimbang, terlebih media tersebut diduga memiliki hubungan dengan Paslon di
Pilkada Cilegon ini.
"Ini masuk delik fitnah dan bisa dijerat UU ITE
dan juga kampanye hitam dalam Pilkada, makanya kita akan laporkan ke Bawaslu
segera. Selain itu kita juga akan ke Dewan Pers melaporkan media-media yang
tidak menjalankan fungsinya dan melanggar kode etik jurnalistik. Ini tidak boleh
kita diamkan," tegas Munji.
Hal senada diungkapkan Sayuti Zakaria, Sekretaris Tim
Pemenangan MULIA. Ditegaskannya, bahwa praktik kampanye hitam di Pilkada
Cilegon 2020 terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU No.10/2016 dan UU
Nomor 7 Tahun 2017.
"Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tegas Sayuti.
Sementara diberitakan di sejumlah media, ada warga
RT06/RW03, Kelurahan Bendungan, yang bernama Tomi mengaku dirinya didatangi
oleh dua orang yang diduga tim pemenangan atau relawan Paslon 01 dan memberi
uang Rp 150 ribu untuk mengarahkan memilih Paslon 01.
Warga bernama Tomi itu mengaku didatangi pada Senin (7/12/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. (PRam)
Posting Komentar