PANDEGLANG,- Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bappenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, pada bulan suci Ramadan melakukan
terobosan dengan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak bagi Kendaraan Belum
Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021 dengan membuka pelayanan Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang Epy
Shafiullah mengatakan, bahwa pembukaan layanan Samsat jemput
bola dilakukan untuk mengurangi angka Kendaraan Belum Melakukan
Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021.
"Kegiatan ini dalam rangka menindak
lanjuti surat edaran kepala bappenda nomor 973/275-bappenda.03/2021 perihal
pelaksanaan KBMDU guna meningkatkan pendapatan target pajak," kata Epy,
Sabtu (24/4/2021)
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut
pihaknya menargetkan sebanyak 250 wajib
wajak. Yang dimulai pada pukul 14.30 sampai 17.30 wib.
"Hari ini (Sabtu) gabungan antara
pihak kepolisian, jasa raharja, perbankan dan lesing. Targetnya 250 wp (Wajib
Pajak) dan semuanya tercapai," ucapnya.
Soalnya, kata Epy, untuk kendaraan roda dua
dan roda empat sejak 2016 sampai 2020 di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak
134.664 unit yang masih menunggak.
"Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah
agar penunggak pajak ini bisa taat, sehingga jumlah tersebut bisa
berkurang," ucapnya.
Selain untuk meningkatkan capaian pajak,
tujuan dilakukan nya KBMDU sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi
kendaraan yang sudah tidak layak.
"KBMDU juga untuk menghapus kendaraan
yang misalnya sudah tidak layak pakai, hilang, sudah terjual namun belum
dibalik nama dan menjadi penguasaan lesing," katanya.
Dengan kegiatan tersebut juga, kata dia,
pihaknya juga membagikan takjil kepada wajib pajak (WP) dan para pengendara
yang melintas.
"Kami juga bagikan takjil kepada wajib
pajak dan juga pengendara yang melintas di alun-alun Pandeglang," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Regident
Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa mengaku, dengan adanya
kegiatan KBMDU merupakan hal baik lantaran saat ini kepolisian sudah menerapkan
sistem E-Tilang. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi
memiliki kendaraan namun helum melakukan pemblokiran sesegera mungkin untuk mengurusnya.
"Pemblokiran ada beberapa jenis seperti
terlibat pidaba dan kecelakaan dan belum balik nama. Jadi harus segera
dilakukan pemblokiran karan khawatir kena E-Tilang. Karena kan saat ini sudah
berbasis aplikasi tilangnya itu," ujarnya.()PANDEGLANG,- Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bappenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, pada bulan suci Ramadan melakukan
terobosan dengan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak bagi Kendaraan Belum
Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021 dengan membuka pelayanan Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang Epy
Shafiullah mengatakan, bahwa pembukaan layanan Samsat jemput
bola dilakukan untuk mengurangi angka Kendaraan Belum Melakukan
Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021.
"Kegiatan ini dalam rangka menindak
lanjuti surat edaran kepala bappenda nomor 973/275-bappenda.03/2021 perihal
pelaksanaan KBMDU guna meningkatkan pendapatan target pajak," kata Epy,
Sabtu (24/4/2021)
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut
pihaknya menargetkan sebanyak 250 wajib
wajak. Yang dimulai pada pukul 14.30 sampai 17.30 wib.
"Hari ini (Sabtu) gabungan antara
pihak kepolisian, jasa raharja, perbankan dan lesing. Targetnya 250 wp (Wajib
Pajak) dan semuanya tercapai," ucapnya.
Soalnya, kata Epy, untuk kendaraan roda dua
dan roda empat sejak 2016 sampai 2020 di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak
134.664 unit yang masih menunggak.
"Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah
agar penunggak pajak ini bisa taat, sehingga jumlah tersebut bisa
berkurang," ucapnya.
Selain untuk meningkatkan capaian pajak,
tujuan dilakukan nya KBMDU sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi
kendaraan yang sudah tidak layak.
"KBMDU juga untuk menghapus kendaraan
yang misalnya sudah tidak layak pakai, hilang, sudah terjual namun belum
dibalik nama dan menjadi penguasaan lesing," katanya.
Dengan kegiatan tersebut juga, kata dia,
pihaknya juga membagikan takjil kepada wajib pajak (WP) dan para pengendara
yang melintas.
"Kami juga bagikan takjil kepada wajib
pajak dan juga pengendara yang melintas di alun-alun Pandeglang," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Regident
Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa mengaku, dengan adanya
kegiatan KBMDU merupakan hal baik lantaran saat ini kepolisian sudah menerapkan
sistem E-Tilang. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi
memiliki kendaraan namun helum melakukan pemblokiran sesegera mungkin untuk mengurusnya.
"Pemblokiran ada beberapa jenis seperti
terlibat pidaba dan kecelakaan dan belum balik nama. Jadi harus segera
dilakukan pemblokiran karan khawatir kena E-Tilang. Karena kan saat ini sudah
berbasis aplikasi tilangnya itu," ujarnya.(Isum)