Serang,- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berpesan kepada jajaran dan lembaga penerima Bantuan Hibah untuk menyampaikan amanah hibah dengan benar. Hal itu diungkap Gubernur usai menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilanjutkan penyerahan secara sombolis Bantuan Hibah Gubernur Banten kepada Lembaga non Pondok Pesantren senilai Rp.10.310.000.000,- di Ruang Rapat Rumah DInas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (Selasa, 27/4/2021).
"Saya sangat menjaga dan menghormati
kiyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian
Hibah Daerah, red), sampaikan amanah ini dengan benar," ungkap Gubernur.
"Kita harus mampu mengendalikan diri,
khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengaku
prihatin dan sedih bahwa niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Pondok
Pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan atau insentif ke Pondok
Pesantren sebagai bentuk penghargaan ke Pondok Pesantren yang sejak kemerdekaan
membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa.
Dikatakan, saat dirinya menjabat Walikota
Tangerang, setiap tahun pihaknya memberikan bantuan atau insentif ke Pondok
Pesantren, para guru ngaji, juga untuk para marbot.
"Makanya saya optimis bantuan ini
sampai kiyai dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak
di sini. Itu yang membuat saya sedih," ungkap Gubernur.
"Janganlah uang yang diamanahkan ke
kiyai dipotong. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas,
sampaikan amanah itu dengan benar," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga
berpesan bahwa bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen
transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan
Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto melaporkan Bantuan
HIbah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp.
10.310.000.000,-
Dalam kesempatan itu, perwakilan lembaga
penerima Bantuan Hibah Gubernur Banten Non Pondok Pesantren antara lain :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok
Pesantren (FSPP), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia Orda Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan
Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni
dan Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim
Provinsi Banten. (Andre / Foto Dok Pemprov)
Posting Komentar