TANGGERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko Pengaduan THR sudah kami buka
sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker-red) pun
telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian
ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," papar Kepala Disnaker, Moh
Rakhmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/04)
Rakhmansyah menerangkan, Posko Pengaduan
THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis
Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. "Bagi seluruh pekerja yang
ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan
dengan ketat," tegasnya.
Sementara itu, terkait prosedur pelayanannya
dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya
menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan,
yang bersangkutan. Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah
pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota
Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau
diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani,
menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.
Sementara itu, kata Rakhmansyah berdasarkan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021
menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari
raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih
terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan
dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas
Rakhmansyah.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan
dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan
laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke
pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan
kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya.
Diketahui, Posko pengaduan THR ditujukan
untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan, yang muncul terkait dibayarkannya
THR pada hari raya keagamaan. (Andre / Foto Dok Tanggerang)
Posting Komentar