https://harianrakyatbanten.com

 


Serang,- Demi memutus mata rantai penyebarab virus covid 19, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan,  "Ada kecenderungan kenaikan diwilayah Tangerang Raya khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,"ujarnya

 Lebih lanjut Wahidin Mengatakan "Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan  sangat berat untuk penanganannya,"

 Selian itu ada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

 Namun wacana itu akan didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.. (red)

 


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.