Serang,- Demi memutus mata rantai penyebarab virus covid 19,
PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, "Ada kecenderungan kenaikan diwilayah
Tangerang Raya khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun
tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang
mempengaruhinya,"ujarnya
Lebih lanjut Wahidin Mengatakan "Waspadai dan
pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena
akan sangat berat untuk
penanganannya,"
Selian itu ada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. Wacana penerapan Inpres No. 6
Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang
Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun wacana itu akan didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.
Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi
masing-masing kabupaten/ kota.. (red)
Posting Komentar