Serang,.-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forkopimda
mengikuti zoom meeting membahas pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 6, tahun
2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dipimpin oleh Menkopolhukam RI, di
Kantor Diskominfo Kota Serang, Kamis (13/8/2020).
Hadir pada zoom meeting tersebut diantaranya, Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Pimpinan DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Roni Alfanto dan Hasan Basri, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadits Pranoto, Kodim 0602/Serang Kolonel Infantri M Soehardono beserta kepala OPD Pemkot Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, rapat ini berkaitan dengan penegakan sanksi dan peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
"Jadi ini Intruksi Presiden nomor 6 harus ditindaklanjuti sampai daerah, sampai ke tingkat RT dan RW," ujar Syafrudin kepada awak media.
Artinya, lanjut dia, bagaimana mencegah dan bagaimana menangani. Kemudian, adanya sanksi yang harus dilaksanakan. Akan tetapi, di Kota Serang sendiri belum dilaksanakan karena masih dalam pembahasan. "InsyaAllah dalam Minggu ini akan dibahas bersama Forkopimda, kemudian legislatif, sanksi ini akan diterapkan kepada masyarakat Kota Serang," katanya.
Dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 juga, pihaknya menekankan untuk merubah perilaku masyarakat. "Artinya, perilaku masyarakat ini masyarakat sehat. Hidup sehat, setelah itu bisa ekonomi akan kuat," jelasnya.
Untuk sanksi sendiri, masih kata Syafrudin, pihaknya akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Banten. "Jika Provinsi Banten mengeluarkan Pergub akan kita ikuti," katanya. (Tu Pimpinan dan Protokol Pemkot Serang) (red/foto dok pemkot serang)
Posting Komentar