https://harianrakyatbanten.com

 

CILEGON - Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta menuai kritikan dari anggota DPRD Kota Cilegon. Sidak yang dilakukan justru kurang tidak menyentuh akar persoalan di Kota Cilegon.

Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN) Masduki mengatakan sidak pasar merupakan langkah bagus bisa jadi parameter rotasi mutasi kepala dinas, tapi disisi lain rakyat butuh kebijakan Walikota untuk tingkatan perekonomiannya.

"Kita tunggu cara Walikota agar masyarakat dapat penghasilan? Kita apresiasi sidak ke Pasar Tradisional, namun saat ini daya beli masyarakat Kota Cilegon menurun sebab pandemi covid-19 sebesar 1,66 persen. Ini perlu juga diperhatikan, " katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Anggota Komisi II DPRD Cilegon ini juga menantang, Helldy Sanuji untuk tegas kepada dunia usaha atau industri, khususnya padat modal. Karena selama ini, Pemda seolah dipandang sebelah mata oleh industri.

"Buktinya investasi di Cilegon ratusan ribu dollar masuk setiap tahunnya, tapi jumlah pengangguran kita selalu naik. Jangan anggap ini beban tapi ini resiko saat nyalon kemarin (Pilkada 2020)," ungkapnya.

Masduki meminta Helldy juga melakukan sidak ke industri untuk mendata jumlah tenaga kerja lokal yang diserap menjadi karyawan atau pegawai permanen di industri tersebut. Mengingat, selama ini Disnaker Kota Cilegon jarang memegang data tersebut secara terperinci.

"Hal ini dilindungi aturan, karena setiap perusahaan berkewajiban melaporkan secara tertulis peraturan perusahaan, yang meliputi beberapa aspek. Termasuk soal jumlah tenaga kerja lokal ke SKPD yang membidangi ketenagakerjaan di Daerah," ungkapnya.

Selain itu, ia menantang agar Helldy Sanuji membuat peraturan walikota yang menyoal presentase minimal tenaga kerja lokal di Perusahaan. Di beberapa daerah produk hukum demikian ada seperti di Jember dan Mandailing Natal. "Kalo takut lindungi tenaga kerja lokal jangan jadi Kepala Daerah, karena ini diperbolehkan aturan. Kalo ga paham ya ngobrol dengan legislatif," pungkasnya.(pram)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.