https://harianrakyatbanten.com

 

Pandeglang - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang dinantikan oleh semua umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Agar pelaksanaan ibadah puasa khusu pada bulan Ramadhan, Pemda Pandeglang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati larangan rumah makan buka disiang hari. "Setiap tahun kita keluarkan SE bupati tentang larangan tersebut, ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,"kata Bupati Irna Narulita pada kesempatan pengajian rutin di pendopo pandeglang, Jum'at (19/3/2021).

Dikatakan Irna, SE ini dibuat selain membuat ibadah lebih khusu dibulan ramadhan, juga sebagai wujud kita menghargai datang nya bulan suci ramadhan yang penuh keberkahan. "Semoga ibadah kita di bulan ramadhan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu," ungkapnya.

"ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa dibulan ramadhan, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa dibulan Ramadhan,"sambungnya.

K.H Endin dalam tausiyahnya mengatakan, melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh. "Jika ada anak kita yang masih kecil sudah berpuasa, kita beri penghargaan agar semangat melaksanakan ibadah puasa," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat wajib puasa itu diantaranya Muslim, Baligh (mencapai umur dewasa), Berakal sehat, Sehat jasmani dan rohani, Suci dari haid dan nifas. "Makadari itu saya berharap jangan sampai ada oknum Asn yang nongkrong di warung nasi pada siang hari, ini contoh yang tidak baik,"ungkapnya.

"Kami sangat sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka disiang hari selama bulan Ramadhan, mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusuaan berpuasa," sambungnya.(isum)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.