https://harianrakyatbanten.com

 


Cilegon,- Al Khairiyah Jombang menang dengan Putusan perkara No.4_Pdt.G_2023_PN.Srg, atas sengketa lahan yang diatasnya berdiri bangunan lembaga pendidikan. Al-Khairiyah Jombang mandiri Cilegon berlokasi di Jl. Bojonegara No. 12 Pegantungan, -, Kec. Jombang, Kota Cilegon Prov. Banten · 


Diketahui, Asyuhada Al-Khairiyah yang selama ini dikelola oleh Penggugat berdasarkan Akte Pendirian Yayasan As-Syuhada Al-Khairiyah Akte Notaris Mohammad Toha, SH., Notaris dan PPAT No. 169, tanggal 28 November 1996 dan Perubahan Terakhir berdasarkan Akta Perubahan Notaris Masfar Munaf , SH., M.Kn., No. 02, tanggal 15 Desember 2016;


Namun pihak H. Nazib menyatakan tanah tersebut dan madrasah yang berdiri diatasnya sudah ada sejak dahulu dan terdapat juga surat wakafnya.


Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang di persidangan, tanah tersebut dimenangkan oleh pengurus Al Khairiyah Jombang yang di ketuai oleh H. Nazi. SE, sebagai tanah wakaf untuk masyarakat Jombang.


“Prosesnya sangat panjang dan alhamdulilah Al Khairiyah menang di pengadilan, dan saat ini Pihak penggugat sedang melakun banding,” kata H.Nazib saat diwawancarai via telfon.

(Ilm)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.