https://harianrakyatbanten.com

 

Pandeglang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Banten, Implementasikan Program Presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena telah berhasil meringkus SF (47) terduga pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri berulang kali.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada, Jumat (30/09/2022). 

Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak lima kali," kata Indik, di ruang kerjanya pada Jum'at (30/9).

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban N (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.

Perbuatan bejat SF terungkap pada (15/9) 2018. Bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu  kamar tidak pernah di tutup namun  pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup, kemudian korban N meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung, Pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung

Indik melanjutkan, Kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban N ke  rumah kosong milik ibu pelapor, Saat  pelapor sampai di samping rumah kosong, pelapor mendengar suara desahan Korban N dari dalam rumah kosong kemudian pelapor melihat sandal korban  N dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah tidak lama kemudian pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku) saat pelapor menanyakan perbuatan terlapor terhadap korban terlapor mengelak,

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban N untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkani bahwa pelaku sudah  5 kali melakukan perstubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban N Bahwa akan di bunuh apa bila korban N bercerita, dan tidak lama setelah pengakuan korban, pelakupun langsung kabur.

Indik mengatakan, Pada hari Rabu (21/9) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Akibat perbuatan terlapor korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya.,” ujarnya.


Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Indik.(isum) 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.