https://harianrakyatbanten.com

 

Pandeglang, - Ketua umum komisariat teknologi, Moh Ilham menyampaikan, bahwa pemilu tahun 2024 adalah momentum warga negara Indonesia untuk menentukan pemimpin masa depan yang yang akan datang.

Dan akan menduduki dikursi strategis, tuturnya, berdasarkan informasi yang didapat pada jumat (30/09/2022).

Masih dikatakan Moh Ilham, semisal Presiden, DPR RI, DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota, yang nantinya akan membawa arah negara Indonesia lebih berkembang dan lebih maju lagi untuk kedepannya.

Dilanjutkan Moh Ilham, tentunya hal ini Bawaslu dan KPU sebagai wadah yang mempunyai tugas serta tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan juga pengawasan pemilihan umum tahun 2024.

Harus benar -benar selektif dalam tahapan-tahapan  pembentukan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), tambahnya.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 21 hingga 27 September 2022, itu tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dan banyak tahapan lain yang perlu diperhatikan serta ditaati oleh Bawaslu, katanya.Khususnya Bawaslu kabupaten Pandeglang, ujarnya, hingga nanti pada tanggal 25 Oktober 2024 akan dilaksanakannya pleno penetapan calon Panwas kecamatan.

Dan yang saya harapkan, juga bahwa  Bawaslu kabupaten Pandeglang harus mempunyai integritas yang kukuh dan profesional yang kuat dalam menyeleksi panitia pengawas kecamatan atau hal lainnya, sesuai tugas masing-masing, tuturnya.

Jangan sampai orang -orang yang tidak berkompeten malah diloloskan jadi panitia pengawas kecamatan, karena hal itu akan menimbulkan terjadi adanya kolusi, korupsi dan nepotisme, tegasnya.


Diteruskan Moh Ilham, dan bukan hanya itu saja, bahwa KPU juga harus benar-benar progres, salah satunya yang perlu diprioritaskan, yaitu sosialisasi kepada masyarakat jangan sampai yang diprioritaskan untuk mengerti dan paham terkait Pemilu 2024 hanya orang -orang dekatnya saja, tapi masyarakat kecil dibelakangkan, imbuhnya.

Sedangkan melihat dari anggaran KPU terbilang fantastis besar, dan sangat beda jauh dengan anggaran yang dianggarkan oleh Bawaslu sendiri, tuturnya.Maka dari itu kami berharap kepada badan pengawas keuangan (BPK) untuk mengawasi anggaran tersebut secara detail, jangan sampai uang rakyat itu disalahgunakan oleh penyelenggara, tegasnya.

Kami juga mengingatkan kepada calon yang ingin mendaftar surat pernyataan terkait surat poin f yang berbunyi sebagai berikut " bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih ", maka sudah jelas  tidak diperbolehkannya terkait jembatan tersebut, terangnya.

Jika Bawaslu dan KPU kabupaten Pandeglang tidak selektif atau mementingkan golongan serta rekomendasi -rekomendasi, tanpa mengindahkan mekanisme hukum yang berlaku, maka pastinya kami akan melakukan aksi besar -besaran, pungkasnya.(isum) 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.