https://harianrakyatbanten.com


Pandeglang , – Menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamai dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP), pemilik Klinik kesehatan Al-Furqon, dr.Furqon dalam liputan kshususnya kepada wartawan membeberkan klarifikasi, di lokasi kliniknya yang beralamat di jalan raya Labuan Km 2, Desa Margadana Kecamatan Pagelaran, Jumat (1/10).

Dalam penjelasanya dr.Furqon menyampaikan, bahwa Klinik yang di milikinya sudah beroperasi sejak tahun 1998, "berdirinya klinik ini tidak semata-mata karena bisnis, melainkan karena ingin memenuhi kebutuhan masyarakat demi mendapatkan hak pelayanan kesehatan", ungkapnya.

Dalam keterangannya, dr.Furqon membantah atas semua tudingan kepada kliniknya, yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut B3, dan HET sebagaimana yang dituduhkan oleh kelompok LSM AMSIP saat demontrasi yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang pada beberapa waktu lalu.

dr.Furqon memaparkan, bahwa tudingan AMSIP tidak benar dan terkesan berlebihan, karena menurutnya selama ini penanganan limbah Klinik Al furqon sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tudingan mereka ke kami (Klinik Al-Furqon-red) sangat berlebihan, bisa kita cek dengan seksama, ruang penyimpanan limbah medis kami ditutup rapih dan berjarak dengan lingkungan warga atau ruang pelayanan kesehatan, itu semua sudah cukup aman,” ucap dr.Furqon sambil menunjukkan beberapa area yang dituduhkan, kepada wartawan, Jumat (1/10/21).

Jika yang dimaksud pada tuduhannya adalah saat tanggal 15 Agustus 2021 kata dr.Furqon, saat kang Agus (ketua AMSIP-red) membeli obat ke klinik, saya klarifikasi bahwa itu merupakan limbah yang belum sempat dipilah untuk dipisahkan yang nantinya akan ditempatkan pada tempat khusus sesuai dengan jenis limbahnya masing-masing.

"Itu tidak berserakan dan diposisi yang aman, tidak mencemari masyarakat juga. Hanya saja, terlihat memang kurang rapih karena belum sempat dipilah, saat itu memang beberapa karyawan kami sedang isolasi mandiri akibat terpapar covid-19", lanjut dr.Furqon.

Karena menurutnya, saat itu limbah yang menyatu antara limbah Domestik dan limbah medis di salah satu tempat sampah di Klinik Al Furqon, merupakan limbah yang belum sempat dipilah untuk dipisahkan dan nantinya akan ditempatkan pada tempat khusus sesuai dengan jenis limbahnya, setelah itu akan di ambil oleh pihak ketiga sebagai pihak pengelola limbah medis klinik Al-Furqon.

Lebih lanjut, dokter yang juga direktur RS.Aulia ini menegaskan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah bermasalah dengan masyarakat, baik dengan masyarakat sekitar maupun pihak masyarakat luas bahkan pasien, terutam terkait dengan keberadaan limbah.

"Di klinik saya (Klinik Al Furqon-red) soal penanganan limbah ini sudah sesuai SOP, sudah kami pikirkan sebelumnya sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Masyarakat juga selama ini tidak merasa terganggu dengan keberadaan limbah kami, ini buktinya,” papar dr.Furqon sambil menunjukan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga atau Lingkungan kepada wartawan.

Ditempat yang sama, menanggapi tuduhan pelanggaran terkait menjaul obat di atas harga eceren tertinggi (HET), Apoteker penanggung jawab klinik Al-Furqon, apt.Yuanisa menanggapi dengan santai, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar, "ini buktinya", ungkap Apt.Yuanisa, sambil memperlihatkan beberapa bukti-bukti kepada wartawan.

Apoteker yang akrab di sapa Nisa ini menjelaskan, bahwa tidak semua obat jika di jual sesuai HET sudah termasuk ada keuntungan didalamnya, karena kata Nisa, jika yang dipermasalahkan oleh yang bersangkutan adalah HET, maka yang bersangkutan harus mempelajari dulu permasalah HET ini dari hulu sampai ke hilir.

"Jangan hanya sebatas lihat lebel lalu menuding kami melanggar, padahal kami di klinik punya SOP dan dasar hukum dalam menentukan harga jual obat", tutur Nisa.

Jadi begini, lanjut Nisa, untuk menentukan keuntungan dalam penjualan barang atau obat atau bahan medis habis pakai, di al-furqon itu ada mekanismenya, dan itu panjang kalau mau dijelaskan dimedia mungkian harus rinci pakai rumus, akan tetapi bagi kami yang terpenting adalah penentuan itu memiliki dasar yang jelas dan tidak melanggar aturan.

"Saya rasa semua penjelasan ini pernah kita paparkan ketika audiensi di Dinas Kesehatan dengan yang bersangkutan, jika masih belum jelas secara khusus saya mengajak kepada yang bersangkutan untuk bertemu kami akan jelaskan lagi agar lebih faham, bahkan akan saya lampirkan bukti-buktinya," tutup Nisa.(isum) 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.