https://harianrakyatbanten.com



Pandeglang - Dengan keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan harus segera ada tindaklanjut agar tidak terjadi kegaduhan dan kondusifitas wilayah tetap terjaga. "Hari ini kita undang bersama seluruh satgas covid 19 diantaranya Forkopimda untuk membahas terkait penundaan Pilkades, dan alhamdulillah banyak masukan yang kami terima," demikian dikatakan Bupati Irna Narulita usai acara Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang, Selasa (10/8/2021) di Offroom Setda.

Dikatakan Irna, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa, sehingga kata Irna dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama. "Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa," ujarnya.

Masih kata Irna, dengan adanya penundaan pilkades ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya. "SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatanya," imbuhnya.

Bupati juga berharap,  4 (empat) parameter yang masuk sesuai surat mendagri tersebut harus dapat dilaksanakan seperti menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratidi BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi. "Kita harus edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, dan mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisl penyebaran Covid 19 di masing-masing desa," pungkasnya.

"Semoga dengan kita melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, Pilkades dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan kembali," tutupnya.

Hasil dari rakor tersebut, disepakati bersama bahwa pilkades serentak di Pandeglang akan ditunda sesuai Surat mendagri tersebut. Seperti halnya diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Yogi Dulhadi yang merupakan tim satgas covid 19 Pandeglang mengatakan, keputusan penundaan ini merupakan pilihan bijak untuk membuat herd immunity (kekebalan kelompok)." Keputusan ini bukan tanpa sebuah kajian, jadi penundaan ini yang terbaik untuk saat ini," ungkapnya.

Hadir pada acara ini Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, Ketua DPRD TB Udi Juhdi, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suarno, Asda Pemerintahan dan Kesra Setda Ramadani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Doni Hermawan.(isum) 


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.