Pernyataan Jusuf Hamka yang mengaku diperas oleh salah satu
bank syariah menjadi polemik di masyarakat. Pengusaha di sektor jalan tol itu
mengkritisi perbankan syariah dari sisi dari sisi fleksibilitas pelunasan
pembiayaan. Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) tersebut melabeli
bank syariah kejam dalam praktik bisnisnya.
Phirman Rezha, Chairman Rabu Hijrah mengatakan Kalau sebaiknya publik
harus tau duduk permasalahan sebenarnya, dan yang bersangkutan bisa memberikan
klarifikasi dan statement yang mengudukasi masyarakat, bukan terindikasi menjatuhkan
pamor bank Syariah.
“Statemen bank syariah lebih kejam dari bank konven dan
lintah darat, sangat kontra produktif dan masuk ke pencemaran nama baik
industri keuangan syariah kalau tidak segera membuat statement klarifikasi
resmi” Ujar Phirman Senin Sore (26/7/2021).
Phirman juga menegaskan banyaknya keganjilan dalam statement
publik bapak jusuf hamka sehingga perlu untuk dicermati dan didudukkan Bersama,
sehingga masyarakat tidak salah kaprah terhadap ekonomi Syariah.
“Yg perlu di gali dari beliau kenapa menyebut bank syariah
bagi hasil? Kenapa minta turun bunga? Padahal infonya beliau mengambil Akad
Murabaha (margin based), Pelunasan percepat ditolak apakah bayar full pokok
margin yg ditolak atau krn cuma mau bayar
pokok saja?, soalnya kami melihat ada Indikasi beliau ingin melanggar
akad di awal dengan memanfatkan Momen Pandemik” tambahnya.
Lebih lanjut Phirman yang juga merupakan Wakil Ketua Komite
Ekspor Halal Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah juga memberikan
ultimatum agak bapak jusuf hamka segera memberikan klarifikasinya.
“jangan sampai karena keributan ini, kredibilitas Bank
Syariah malah jatuh ditengah sedang berkembang pesatnya peningkatan bank
Syariah, dan kita tau juga banyak yang tidak senang dari tumbuh positifnya
industri keuangan syariah akhir-akhir ini.” tutup Phirman.
Sebelumnya, Bapak Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya
mengalami pemerasan oleh agency sindikasi bank syariah swasta. Ini terjadi saat
dirinya berniat melunasi utang perusahaan sebesar Rp 796 miliar lantaran tak
sanggup membayar besaran bunga 11 persen.(HRB01)
Posting Komentar