https://harianrakyatbanten.com

 


SERANG, - DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 dan  penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten Selasa, (05/07/21).


Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Sebanyak 21 orang anggota DPRD hadir secara fisik dan 38 orang secara virtual. Hadir pula dalam Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar serta unsur Forkopimda lainnya.


H. Fahmi Hakim selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan masukan dan saran diantaranya yaitu, DPRD Banten mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berserta jajaran Pemerintah Daerah atas Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI 5 tahun berturut-turut, namun demikian masih perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2020. (Sinta) 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.