https://harianrakyatbanten.com

 


Cilegon, - DPD AL-Khairiyah kecewa dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10 tahun 2021 tentang Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru yang menyamakan ijaza MDTA dengan TPA/TPQ sebagai syarat masuk jenjang SMP.

Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Sayuti mengatakan bahwa untuk mengatur syarat masuk SMP harus menyertakan ijaza MDTA atau syahadah sudah dilegalkan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDTA).

“Kita mengacu pada pasa 19 yang menyebutkan bahwa, pada saat berlakuknya peraturan daerah ini maka semua calon siswa  SMP/MTs yang beragama islam dipersyaratkan memiliki syahadah atau Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Diniyah atau sederajat. Tidak termasuk TPA/TPQ sebagai persyaratan” kata Sayuti, Rabu 9 Juni 2021.

Dalam waktu dekat DPD Al-khairiyah akan melakukan konsolidasi dengan 118 cabang se Kota Cilegon untuk merencanakan kegiatan istigosah Qubroh bersama 2.400 guru Madrasah Al-khairiyah di depan Kantor Wali Kota Cilegon.

Sementara itu, Sekertaris DPD Al-khairiyah Kota Cilegon Ahmad Munji mengatakan Wali Kota Cilegon tidak berkomitmen pada pendidikan Madrasah Diniyah.

“Mengenai Perda Diniyah, kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada Wali Kota Cilegon. Namun rupanya pada tanggal 9 April 2021 sudah menanda tangani Perwal PPDB. Artinya, Wali Kota Cilegon memang tidak ada kepedulian terhadap keberlangsungan MDTA di Kota Cilegon,” kata Munji. 

“Jika Wali Kota Cilegon belum juga terbuka mata hatinya, semoga dengan adanya istigosah bisa memberikan hidayah. Ternyata dalam 100 hari kerja Wali Kota Cilegon tidak peduli dengan Madrasah Diniyah,” kata Munji.(pram)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.