https://harianrakyatbanten.com

 


Tangerang,- Lapas Kelas IIA Tangerang melaksanakan program Pemberian Asimilasi guna Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020, Rabu (20/1)

Kegiatan diambil alih langsung oleh Kalapas, Prihartati dengan ditemani oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Herty serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Rida Farida.

Sebanyak 14 (Empat Belas) Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah sesuai kategori Asimilasi, diberikan Surat Keputusan berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat disertai keterangan kesehatan oleh Dokter Lapas mengingat Pandemi Nasional yang masih terjadi. Pelaksanaan Asimilasi dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan prosedur administrasi yang sudah ditetapkan.

Warga Binaan yang mendapatkan asimilasi pada hari ini nantinya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seperti yang sudah diarahkan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Kegiatan dilaksanakan dengan baik dan lancar mulai dari kelengkapan administrasi, kesehatan, pemberian simbolis Surat Keputusan, pemberian arahan oleh Kalapas dan ditutup dengan Foto bersama.

Pada arahannya, Kalapas Kelas IIA Tangerang, Prihartati berpesan untuk tetap lakukan isolasi mandiri mengingat pandemi yang masih terjadi, berhati-hati dan terus berkreatifitas dan melakukan hal baik.

“Saya harap (mereka) dapat berbaur kembali dengan keluarga dan bisa melakukan hal-hal positif kedepannya. Menjaga diri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan semoga dengan adanya program Asimilasi yang mereka dapatkan, bisa membuat mereka merubah pribadi yang lebih baik kembali," tutur Prihartati.(isum)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.