https://harianrakyatbanten.com

 

Serang, -  Wali Kota Serang mengikuti rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 digedung DPRD Kota Serang.

Kata dia, Raperda tersebut sudah mendapat persetujuan bahwa anggaran Kota Serang ditahun 2021 defisit Rp 75.514.208.522, kemudian dari anggaran pendapatan Rp 1.104.901.948.000 dan belanja daerah Rp 1.180.416.156.522.

Adapun perkiraan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun anggaran sebelumnya dari perkiraan kelebihan target penerimaan pajak daerah, lain-lain pendapatan yang sah serta efisiensi belanja sebesar Rp 75.514.208.522, sehingga silpa tahun berkenaan Rp 0 rupiah.

"Selanjutnya Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran RAPBD, sesuai ketentuan yang ada, paling lama 3 hari kerja disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi," kata Wali Kota Serang saat menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah.

Adapun perlu dilakukan evaluasi, lanjut Wali Kota Serang, oleh Provinsi Banten dengan tujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antar kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana RAPBD Kota Serang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lain. "Hasil evaluasi berupa keputusan gubernur disampaikan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan APBD oleh provinsi," jelasnya.

Selanjutnya, apabila terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu 7 hari kerja, sejak diterimanya hasil evaluasi, pihaknya akan ditindaklanjuti/penyempurnaan oleh walikota dan DPRD. "Kita semua berharap agar Rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi telah sesuai dengan ketentuan dan dapat secepatnya dilakukan evaluasi dan untuk selanjutnya ditetapkan," katanya. (Isum/Foto Dok. Pemkot Serang)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.