Serang,- Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di
dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb. Urip Henus melakukan Rapat
Pembahasan Aset Pemekaran Kabupaten Serang kepada Kota Serang yang di pimpin
langsung tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, bertempat di
ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten (23/7).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke
provinsi. Dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan
aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. Pengalihan aset
tetap lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri
120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015.
Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk
aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan kedepan untuk menyatakan
kesepakatan MOU.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai keharusan
adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan
sampai saat ini.
Permasalahan yang timbul adalah waktu pengalihan aset tetap
tersebut dicatat dalam neraca baik pada kabupaten/kota maupun pemerintah
provinsi.
proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dan adanya masalah yang timbul atas pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan pada laporan keuangan pada pemerintah provinsi maupun
kabupaten/kota.
Di dalam BAST dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak
tahun 2010 pada tahap 1 dan tahun 2017 pada tahap 2. Hal ini dilakukan karena
kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan
masih berlangsung sampai dengan hari ini 23 Juli 2020. Oleh karena itu di
kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca.(rls)
Posting Komentar