Serang- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan
bahwa pada tahun 2020, KPK membuat penilaian dengan menampilkan dashboard yang
berisi tentang informasi progress tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi
di tingkat nasional. Didalamnya, Pemprov Banten masuk dalam urutan ketiga
terbaik Nasional.
“Dari 34 provinsi, Provinsi Banten masuk dalam urutan ketiga
terbaik dengan bobot 82%, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” kata Wagub
saat membacakan Pidato Jawaban Gubernur Banten atas Tanggapan Fraksi-fraksi
DPRD Banten terhadap Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
2019, dalam rapat paripura DPRD dengan agenda tersebut di ruang rapat paripurna
DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jum'at (26/6/2020).
Rapat paripurna yang tetap menerapkan protokol kesehatan
tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Sementara Wagub yang hadir
mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Sekretaris Daerah Pemprov
Banten Al Muktabar.
Hal itu diungkapkan Wagub untuk menjawab tanggapan sejumlah
fraksi DPRD sebelumnya yang mempertanyakan terkait pengelolaan aset Pemprov
Banten. Kata Wagub, pencapaian tematik dalam bidang manajemen aset daerah
sampai dengan akhir tahun 2019 Pemprov Banten memiliki total tanah 1.022
bidang, dengan rincian telah bersertifikat sejumlah 263 bidang, belum
bersertifikat sejumlah 759 bidang, sehingga aset yang telah bersertifikat
25,73%.
Lebih jauh, Wagub menjelaskan bahwa upaya yang telah
dilakukan Pemprov Banten dalam rangka percepatan pensertifikatan dan penyelesaian
aset bermasalah diantaranya adalah melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil BPN
Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan barang milik daerah
berupa tanah yang dimiliki/dikuasai.
Terkait inventarisasi aset ini, ujar Wagub, Pemprov Banten
juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah
sistematis lengkap), serta melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten
tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan
membuat SKK (surat kuasa khusus).
Realisasi Pendapatan
Mengenai tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah yang
ditanyakan sejumlah fraksi DPRD sebelumnya, Wagub mengatakan, hal itu
diantaranya disebabkan oleh adanya kebijakan Permenakes tentang tata cara
pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan,
yang mempersyaratkan adanya pemotongan atas realisasi pajak rokok sebagai
pembayaran kontribusi ke BPJS Kesehatan.
Selain itu, kata Wagub, hal itu juga disebabkan oleh
pendapatan transfer dari bagi hasil pph pasal 25 dan pph pasal 29 wajib pajak
orang pribadi dalam negeri dan pph pasal 21 menurun. “Dikarenakan adanya
perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV
tahun anggaran 2019 sesuai dengan Permenkeu 180/pmk.07/2019,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjutnya, langkah-langkah intensifikasi dan
ekstensifikasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah terus dilakukan.
Wagub menyebut, optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah
khususnya PKB dan BBNKB terus dilakukan dengan kegiatan intensifikasi pajak
daerah seperti diseminasi pajak daerah ke perguruan tinggi atau universitas
bersama Polda Banten dan Polda Metrojaya dan Jasa Raharja Banten.
Wagub mengatakan, Pemprov Banten juga sudah melakukan penelusuran
dan penagihan dari rumah ke rumah, peningkatan pelayanan di kantor samsat dan
gerai samsat dengan e-samsat, hingga penetapan dan pemberlakuan Perda 4 tahun
2019 tentang pajak daerah. “Yang pada tataran pelaksanaan diaplikasikan melalui
Pergub 17 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak
kendaraan bermotor tahunan serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor
penyerahan kedua,” jelasnya
Outcome Anggaran Belanja
Terkait belanja daerah yang disoroti oleh Fraksi Golkar
bahwa realisasi belanja daerah masih belum berorientasi kepada outcome sehingga
capaian dan tingkat serapan anggaran masih sebatas pada capaian output, Wagub
mengatakan bahwa evaluasi kegiatan Pemprov Banten sudah mulai bergeser tidak
semata output tapi ke outcome yang berorientasi manfaat bagi masyarakat. Wagub
mencontohkan, revitalisasi Banten Lama yang secara signifikan meningkatkan
jumlah kunjungan dan meningkatkan perekonomian.
“Hal ini tercermin dari nilai SAKIP anten yang meningkat 5
poin sebagai indikasi pergeseran kinerja dari orientasi output ke outcome,”
sambungnya.
Penyertaan Modal Bank Banten
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menjawab pertanyaan
sejumlah fraksi DPRD sebelumnya yang mempertanyakan mengenai tidak
direalisasikannya anggaran penyertaan modal ke Bank Banten. Menurut Wagub,
terkait anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 131 miliar yang tidak
terealisasi tersebut, hal itu mengingat hingga akhir tahun 2019 belum ada strategic
partner yang dapat menguntungkan pihak Bank Banten. Sehingga, Pemprov Banten
khawatir dana penyertaan modal tersebut akan habis digunakan untuk biaya
operasional bank bukan untuk modal bank.
“Pemprov Banten menggunakan azas kehati-hatian dalam rangka
penyertaan modal Bank Banten ini,” ujarnya.(rls/rn)
Posting Komentar