https://harianrakyatbanten.com


Serang -Ratusan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh Kabupaten Serang menggelar aksi demi di depan Pendopo Bupati Serang, Selasa (28/1), menolak pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Ribuan massa aksi tersebut bukan hanya melakukan aksinya di Pendopo Bupati Serang. Sebelumnya, Para buruh juga melakukan aksi di kawasan industri Cikande Serang Timur, Selasa (28/1/2020).

Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang Argo Prio Sudjatmiko mengatakan Buruh meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang ikut mendorong Pemerintah pusat membatalkan RUU tersebut.

"Kami para buruh  mengingatkan kepada pemerintah daerah informasi yang beredar saat ini bahwa pemerintah akan mengeluarkan undang-undang cipta lapangan kerja dengan sistem omnibus law," ujarnya.


Lebih lanjut ia mengatakan Dalam omnibus law tersebut terdapat 11 cluster, dimana bidang ketenagakerjaan masuk dalam cluster  ke empat yang menjelaskan tentang cipta lapangan kerja.

Terdapat 4 point yang menjadi perhatian mereka dalam cluster tersebut "terkait sistem hubungan kerja, pihaknya khawatir dalam RUU tersebut hubungan kerja akan lebih lentur lagi. Sebab selama ini sudah ada UU yang mengatur soal PKWT, PKWTT dan Outsourcing, ketika lahirnya RUU Cilaka ini informasi yang mereka dapat bahwa PKWT dapat dipekerjakan bekali-kali".(AZ)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.