https://harianrakyatbanten.com

 


Cilegon,- Ketua LH Al-Khairiyah Fikidansyah, Menyikapi musibah banjir yang melanda kawasan Industri Khususnya Kawasan Proyek Lotte Chemical pada hari Sabtu pagi, 3 Februari 2024 yang menimbulkan banyak kerugian baik material dan nyawa dialami oleh para pekerja dan satu pekerja hanyut terbawa banjir menjadi korban jiwa dan dapat diketemukan pada hari Minggu pagi 4 Februari 2024. 

Dalam hal ini kami, Lembaga Lingkungan Hidup Al-Khairiyah (LH - AK) langsung turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi terjadinya peristiwa hanyutnya salah satu pekerja dalam proyek PT Lotte Chemical dalam Investigasi yang kami lakukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Lotte Chemical terutama dalam hal menjamin keamanan dan keselamatan pekerja. 

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, Pada Pasal 3 (b) bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

UU No. 1 tahun 1970 tentang KESELAMATAN KERJA, Pasal 3 Menyatakan bahwa Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;


Dari Dua Undang-Undang diatas, jika kita menilik kejadian kecelakaan kerja di PT Lotte Chemical, bahwa perusahaan telah abai dan lalai dalam menjalankan kedua peraturan tersebut. 

Semestinya proyek konstruksi yang dilaksanakan saat ini harus tetap dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, juga harus mangandung aspek dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, memberikan jalan untuk menyelamatkan diri.

Untuk itu kami LH Al-Khairiyah akan mengawal kasus ini serta meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen Lotte Chemical, para pihak yang terkait dalam proyek PT Lotte Chemical ini untuk dapat mempertanggungjawabkan dugaan adanya pembiaran ini dan "Pembangkangan" terhadap UUD Dasar 1945 dan Pancasila.

(Rls)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.