https://harianrakyatbanten.com


Jakarta – Menyikapi permasalahan Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas), Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pria Utama menegaskan bahwa permasalahan Primkokas bukanlah tanggung jawab manajemen Krakatau Steel.

Pria Utama menjelaskan Primkokas itu adalah institusi yang terpisah dari manajemen Krakatau Steel. Meskipun demikian, Pria menjelaskan manajemen Krakatau Steel prihatin terhadap kondisi Primkokas saat ini dan berupaya membantu mencarikan solusi.

"Salah satunya adalah dengan memberikan pekerjaan kepada Primkokas sehingga Primkokas dapat melakukan pembayaran kepada anggota secara bertahap," ujarnya melalui rilis tertulis, Selasa (31/05/2022). 

Pria melanjutkan, permasalahan di Primkokas bukanlah menjadi tanggung jawab Direksi Krakatau Steel namun menjadi tanggung jawab pengurus Primkokas.

"Dalam hal ini manajemen Krakatau Steel berharap dapat segera ditemukan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Primkokas," tukasnya.

Sementara Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan bahwa Primkokas merupakan koperasi yang didirikan oleh para karyawan. 

"Sesuai ketentuan Pasal 1 UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, sehingga tidak memungkinkan Krakatau Steel menjadi pendiri maupun menjadi anggota dari Primkokas," jelasnya.

"Hal ini menjadikan secara undang-undang Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel," imbuhnya.

Rachman juga akan mendukung jika diperlukan penyelesaian melalui jalur hukum

atas permasalahan dalam pengelolaan Primkokas saat ini. [red/red]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.