https://harianrakyatbanten.com

 

Pandeglang- Sebagai garda terdepan keamanan dan ketertiban Polsek Patia Polres Pandeglang melakukan berbagai upaya untuk menjaga kamtibmas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patia. Senin (31/01/2022)

Atas dasar Pertimbangan dan Kajian Hukum, Kapolsek Patia beserta Kepala Desa Cimoyan dan Babakan Keusik Kec. Patia  Beserta Unsur Lainya melalui Progres Problem Solving Kepolisian dapat Menyelesaikan masalah dengan Ketentuan dapat Memenuhi Unsur atau Syarat Musyawarah yang Mufakat.

Kapolsek Patia AKP M. Samsuri S.H, menerangkan "Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, Pemolisian Masyarakat (Polmas) menjadi suatu program baru yang diterapkan Polri, program ini merupakan salah satu cara efektif untuk membangun kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya

Kanit Intelkam Polsek Patia BRIPKA Wartono menambahkan "Kami sebagai penegak hukum menggunakan beberapa metode untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat, alhamdulillah dengan metode ini masalah dapat terselesaikan dengan cepat dan cepat memulihkan kamtibmas juga,” tutupnya.(isum)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.