https://harianrakyatbanten.com


Tangerang,- Ramai- ramai Nelayan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Kab. Tangerang juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melakukan  revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan.

Sekretaris Umum Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Kab. Tangerang Maman Abdurrahman mengatakan, Kami merasakan keluh kesah nelayan-nelayan di penjuru tanah air, terkait kebijakan Menteri KKP yang mulai menjadi polemik di kalangan nelayan serta pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan.

"Secepatnya kami meminta untuk segera di revisi, jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat  , "ujar Maman saya dihubungi melalui whatsapp.Senin (4/10/2021) 

Ia menambahkan kenaikan pungutan dalam bentuk penentuan skala persentase tidak sesuai dengan kemampuan SDM lokal dan justru cenderung menguntungkan pengusaha besar serta membuka potensi masuknya kapal asing untuk menjarah  ikan laut di perairan NKRI.

"Miris melihatnya SDM lokal kita tidak. sesuai dengan kemampuanya dan ini cendrung menguntungkan pengusaha dan akan memudahkan kapal asing masuk ke wilayah NKRI, " Tegas maman. (Ganes) 



Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.