https://harianrakyatbanten.com

 

Serang, - Dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dan HUT Banten ke-21, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten memberikan pemutihan denda pajak dan diskon. 

Kepala unit pelaksana teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten cabang Pandeglang Epy Shafiullah membenarkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan gubernur Banten nomor 32 tahun 2021.

"Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan bertema semarak kemerdekaan yang berlaku mulai 16 agustus 2021 hingga 31 desember 2021 mendatang", ucap Epy pada senin(16/8).

Masih dikatakan Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan. 

"Bahwa dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan. Dengan menawarkan program bebas sangsi PKB hingga BBNKB l(satu) dan ll(dua) untuk masyarakat " ujarnya. 

Masih dikatakan Epy, penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke empat dan seterusnya. 

"Yang menunggak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakanya. Hal ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraanya masih menunggak, silahkan datang ke samsat", pungkasnya.(isum) 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.