https://harianrakyatbanten.com


Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten terkait Dana Hibah Pondok Pesantren. Hal itu disampaikan oleh Gubernur dalam konferensi pers bersama wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (Senin, 24/5/2021).

Dalam kesempatan itu, Gubernur jelaskan mekanisme proses pemberian dana hibah baik untuk pondok pesantren maupun dana hibah lainnya.

Dijelaskan, secara administratif  pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan. Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh opd, kemuadian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  kemudian dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD- Prioritas Plafon Anggaran Sementara). 

"Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah RAPERDA, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita," kata Gubernur, Senin (24/5/2021) 

Pada mekanisme lainnya menurut Gubernur,  dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

"Hibah itu bukan hanya pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang. Saya mau bantu ponpes ya boleh, ada Undang-Undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain," jelasnya.

"Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren," tambah Gubernur.

Berkaitan dengan kontrol yang dilakukan, Pemerintah Provinsi, kata Gubernur, sedari awal telah melakukannya. Salah satunya, melalui audit internal melalui Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP. (Andre/foto Dok. Pemprov Banten)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.