https://harianrakyatbanten.com

 


PANDEGLANG,.- Dalam rangka program peningkatan pelayanan pungutan pajak daerah, terutama pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten Pandeglang Bapenda provinsi Banten melakukan kegiatan Penagihan PKB dengan mendatangi masyarakat atau secara Door to door di seluruh wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang.

Agung Sugiarto kepala seksie penerimaan dan penagihan UPTD PPD Kabupaten Pandeglang mengatakan, program penagihan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya real dalam memaksimalkan pendapatan yang terfokus pada wajib pajak.

"Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB atau dengan istilah umum kendaraan yang pajak nya menunggak, atau STNK nya mati, dengan metoda berkunjung ke rumah-rumah pemilik kendaraan," kata Agung, saat melepas tim penagihan PKB di halaman, kantor UPTD PPD Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang wajib di bayarkan satu tahun sekali secara berkesinambungan atau selama Kendaraan tersebut tdk hilang atau dihanguskan.

"Soalnya itu, ada keterkaitan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) di sah kan oleh petugas kepolisian selaku aparatur yang berwenang dalam Registrasi Indentifikasi kendaraan bermotor. Karena dalam hal ini masyarakat harus dapat menyadari bahwa wajib kepada pengguna jalan/ pemilik kendaraan untuk membawa surat kendaraan yang sah atau bahasa Umum nya STNK dengan pajaknya masih hidup," tuturnya.

Sementara itu kepala UPTD PPD Kabupaten Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, Selain program penagihan PKB yang dilaksanakan secara door to door  UPTD PPD Kabupaten Pandeglang.

"Ini juga sebagai pencegehan penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya melakukan door to door atau dengan mendatangi masyarakat penunggak PKB," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memiliki gerai pelayanan samsat diantaranya, Gerai samsat Kadu Merak, Gerai Samsat Saketi dan Gerai Samsat Panimbang.

"Selain gerai ada pelayanan SAMSAT keliling (SAMLING), Samsat Motor (SAMTOR) yang biasanya di sosialisasikan terlebih dahulu kepada kantor kecamatan dan dilaksakan terjadwal di wilayah kecamatan yang padat penduduk," ujarnya.

Bukan hanya itu, katanya, dalam inovasi peningkatan pelayanan dan menghindari kerumunan dalam mencegah penyebaran COVID dan percepatan pelayanan, UPTD PPD Pandeglang merencanakan akan melakukan Drive true.

"Drive true nanti dengan mitra terkait seperti Kepolisian,Jasaraharja dan Bank BJB rencana akan membuka pelayanan PKB secara Drive True dimana masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan melalui loket Drive true dapat membayar pajak kendaraan. Semoga segera terwujud," ucapnya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mensesosialisasikan Pergub Nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran Kepala Bapenda Provinsi Banten terkait program Bebas Bea balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB II) untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Banten dari luar wilayah Banten Selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021.

"Maka dari itu selagi ada kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah pandeglang khususnya dan banten pada umum nya, apabila memiliki kendaraan masih Plat nomor di luar wilayah banten untuk segera memanfaatkan kesempatan BBNKB geratis," katanya.(isum)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.