https://harianrakyatbanten.com



Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan maklumat nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Maklumat tersebut berisi empat poin, salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Senin (21/9).

"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., ddi Mabes Polri, Jakarta Selatan.(red/foto Dok. Mabes Polri)

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.