https://harianrakyatbanten.com


Depok,- Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum., menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penculikan 8 (delapan) orang anak di bawah umur di Mapolres Metro Depok, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial I (23) juga diketahui melakukan aksi pencabulan kepada 2 (dua) dari 8 orang anak di bawah umur tersebut.



Pelaku I sendiri dijerat Pasal 83 jo 37F dan Pasal 82 jo 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.